Website Resmi
Desa Buareng
Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan
Admin | 27 Januari 2025 | 495 Kali dibuka
Artikel
Admin
27 Januari 2025
495 Kali dibuka
TUGAS DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
1. KEPALA DESA
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang tarun
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
2. SEKRETARIS DESA
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
3. KEPALA URUSAN
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
4. KEPALA SEKSI
- Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
5. KEPALA DUSUN
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
743
Populasi
699
Populasi
0
Populasi
1442
743
LAKI-LAKI
699
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1442
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
IMRAN MAPPEARE, SE
Sekretaris
MARJUN, S.Pd
Kasi Pemerintahan
NURMAWADDAH, S.Sos
Kasi Pelayanan
NEWA
Kaur Umum
SRI WAHYUNI KADIR, S.Pd
Kaur Keuangan
ERNAWATI, S.Pd
Kadus Bonto Bulaeng
ARMAN
Kadus Salokae
ANAS
Kadus Lappamacelling
FATMAWATI, S.Ap
Kadus Benteng
SRI JUSMAEDY SAFRIL
Kadus Saloreng
NURUL SYAHRANI
Humas Desa -Staf - Operator SID Desa Buareng
IRVAN ZAINAL, S.Pd
Desa Buareng
Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Detail Desa
| Alamat | : | Bonto Bolaeng |
| Desa | : | Buareng |
| Kecamatan | : | Kajuara |
| Kabupaten | : | Bone |
| Kodepos | : | 92777 |
| Telepon | : | |
| : |
Menu Kategori
Arsip Artikel
439 Kali dibuka
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa...
362 Kali dibuka
Ramah Tamah KKN UNCAPI Bone:Senang dapat berjumpa dan bersua...
351 Kali dibuka
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP JANUARI,FEBRUARI,DAN MARET TAHUN...
346 Kali dibuka
Kerja Bakti di Desa Buareng: Sinergi KKN UNCAPI Bone dan Masyarakat...
329 Kali dibuka
Pemdes Buareng Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Pengurus BUMDES...
09 Juli 2026
POSYANDU MAWAR PUTIH DESA BUARENG LAKSANAKAN GERAKAN MINUM MMS...
18 Juni 2026
Festival Muharram 1448 H Tahun 2026 M Pererat Ukhuwah Masyarakat...
31 Maret 2026
Masjid Jami Taqwa Desa Buareng Wakili Kecamatan Kajuara pada...
02 Maret 2026
Malam Ramah Tamah KKN UMSI Sinjai di Desa Buareng Berlangsung...
02 Maret 2026
Kunjungan Safari Ramadhan 24 Februari 2026, Wujud Sinergi Pemda...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 73 |
| Kemarin | : | 152 |
| Total | : | 26.991 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA BUARENG"