Website Resmi
Desa Buareng
Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan
Admin | 04 Maret 2025 | 297 Kali dibuka
Artikel
Admin
04 Maret 2025
297 Kali dibuka
Yang menjadi dasar ditetapaknnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Latar Belakang
Secara nasional hasil perhitungan data Indeks Desa untuk swasembada pangan menunjukan bahwa sebanyak 57.959 (lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) Desa atau 77,01% (tujuh puluh tujuh koma nol satu persen) belum tergolong swasembada pangan dari 75.259 (tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa yang menerima Dana Desa Tahun 2024. Hal tersebut menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu isu politik keamanan global, bencana alam serta perubahan iklim mempengaruhi produksi dan distribusi pangan berskala lokal maupun global, serta dapat mempertinggi risiko terjadinya gagal panen sehingga mengganggu kestabilan persediaan pangan di Indonesia.
Dengan kondisi tersebut, Indonesia perlu segera menyiapkan langkahlangkah dalam pencegahan krisis pangan, Presiden Republik Indonesia menetapkan 8 (delapan) misi Asta Cita dimana salah satunya yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki tugas dan fungsi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal. Oleh karena itu, kebijakan ketahanan pangan diperkuat dengan pengaturan pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal
Maksud dan Tujuan
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
- menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
- memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
- mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
- menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
sumber : https://ciptadesa.com/kepmendesa-3-tahun-2025/https://ciptadesa.com/kepmendesa-3-tahun-2025
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
326
Populasi
301
Populasi
0
Populasi
627
326
LAKI-LAKI
301
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
627
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
IMRAN MAPPEARE, SE
Sekretaris
MARJUN, S.Pd
Kasi Pemerintahan
NURMAWADDAH, S.Sos
Kasi Pelayanan
NEWA
Kaur Umum
SRI WAHYUNI KADIR, S.Pd
Kaur Keuangan
ERNAWATI, S.Pd
Kadus Bonto Bulaeng
ARMAN
Kadus Salokae
ANAS
Kadus Lappamacelling
FATMAWATI, S.Ap
Kadus Benteng
SRI JUSMAEDY SAFRIL
Kadus Saloreng
NURUL SYAHRANI
Humas Desa -Staf - Operator SID Desa Buareng
IRVAN ZAINAL, S.Pd
Desa Buareng
Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Detail Desa
| Alamat | : | Bonto Bolaeng |
| Desa | : | Buareng |
| Kecamatan | : | Kajuara |
| Kabupaten | : | Bone |
| Kodepos | : | 92777 |
| Telepon | : | |
| : |
Menu Kategori
Arsip Artikel
297 Kali dibuka
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa...
250 Kali dibuka
Kerja Bakti di Desa Buareng: Sinergi KKN UNCAPI Bone dan Masyarakat...
244 Kali dibuka
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP JANUARI,FEBRUARI,DAN MARET TAHUN...
228 Kali dibuka
Ramah Tamah KKN UNCAPI Bone:Senang dapat berjumpa dan bersua...
214 Kali dibuka
Pemdes Buareng Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Pengurus BUMDES...
28 November 2025
Musdes Penetapan Perubahan Anggaran APBDes 2025 & Musdes Koperasi...
14 Oktober 2025
KEGIATAN POSYANDU DESA BUARENG BERJALAN LANCAR DAN ANTUSIAS...
13 September 2025
PEMERINTAH DESA DAN PENGURUS MASJID JAMI TAQWA DESA BUARENG GELAR...
29 Agustus 2025
Malam Ramah KKN Poltekkes Dirangkaikan dengan Launching BUMDes...
26 Agustus 2025
Pemerintah Desa Buareng Gelar Lomba Keagamaan Semarakkan HUT RI ke-80...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 86 |
| Kemarin | : | 57 |
| Total | : | 9.057 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.80 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan"